Rabu, 15 Desember 2010

pengertian sumber,ciri,sifat dari hukum

Pengertian Hukum
Hukum adalah sesutu yang tidak dapat dihindari seseorang dalam kehidupan masyarakat dan harus ditegakan jika ingin membetu suatu kehidpan yang damai dan tentram. Maka, hukum juga dapat disebut sebagai suatu upaya perbaikan (setidaknya bagi pelaku kejahatan).

Sumber-sumber hukum
Secara umum,para ahli membagi sumber hukum menjadi dua macam. Dan berikut adalah 2 macam sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo :

-Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil ialah tempat dimana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil merpakan faktor yang membantu pembentukan suatu hukum, seperti hubungan sosial, hubungan kekuatan politik , situasi sosial ekonomi, tradisi(pandangan agama dan kesusilaan), hasil penelitian ilmiah,perkembangan internasional,keadaan geografi,dll.

-Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langdung dibentuknya hukum yang akan mengikat masyarkatnya. Sumber hukum formal juga merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum. Yang termasuk sumber-sumber hukum formal adalah :

a.Undang-Undang
Undang-undang yang dimaksud disini identik dengan hukum tertulis. Pengertian hukum secara tertulis oleh pembentukan hukum secara khusus.
Undang-undang ada 2 pengertian:

-Pengertian formil:setiap keputusan pemerinah, yang karena cara pembuatannya maka disebut undang-undang.

-Pengertian materiil: yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.

b.Kebiasaan
Kebiasaan agar dapat menjadi hukum kebiasaan haus memenuhi syarat-syarar bahwa perbuatan itu sama dan diikuti secara terus-menerus. Dan juga harus ada keyakinan bagi masyarakat merasa bahwa kewajiban hukum untuk berbut demikian. Menurut Van Apeldoorn ada 2 syarat untuk terbentuknya hukum kebiasaan :

-bersifat material, pemakaian tetap;

-bersifat psikologis,keyakinanakan kewajiban hukum.
Jadi, perbedaan undang-undang dengan kebiasaan ialah undang-undang adalah keputusan yang dibebankan pada orang-orang oleh pemerintah, sedangkan kebiasaan adalah peraturan yang timbul dari pergaulan hidup sendiri.

c.Traktat atau perjanjian Internasional
Traktat harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai traktat atau perjanjian internasional.
Dasar hukum traktat: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
d. Yurisprudensi
Yurisprudensi juga berarti ilmu hukum/putusan pengadilan. Yurisprudensi yang kita makksud adalah puttusan pengadilan.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan menjadi 2 macam:
-Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
- Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
e. doktrin
Doktrin adalah pendapat para pakar/ahli yang biasanya menjadi sumber hukum,terutaa pandangan hakim sela berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin ,selain berlaku dalam hukum nasional,juga berlaku dalam hukum internasional,bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang pakling penting. Termasuk dalam penerapan hukim Islam di Indonesia,khususnya dalam masalah perceraian,kewarisan,doktrin bahkan merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqih.

Ciri-ciri hukum
Hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

a. Adanya perintah atau larangan

b. Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh semua orang

c. Pelanggarnya dikenakan sanksi.


Menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), macam-macam sanksi pidana :

a. Pidana Pokok, yang terdiri atas :

1. Pidana mati

2. Pidana penjara :

a. Seumur hidup
b. Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
c. Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
d. Pidana denda (pengganti hukuman kurungan)
e. Pidana tutupan


b. Pidana yang terdiri atas :

1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim.

Sifat hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum juga yang bisa memaksa setiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan-peraturan di masyarakat. Dan apabila seseorang melanggarnya maka ia akan mendapatkan sanksi yang tegas pada setiap orang yang tidak mematuhinya.
Hukum harus mempunyai sifat mengatur dan memaksa agar tercipta tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
Telah kami deskripsikan bahwa agar terciptanya tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat, maka haruslah peraturan-peraturan itu dipatuhi oleh tiap-tiap orang. Tetapi karena pada zaman dahulu pun sudah banyak yang tidak mau mematuhi hukum, maka hukum harus mempunyai suatu sifat yang memaksa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar