Rabu, 15 Desember 2010

pengetian negara,bentuk negara dan warga negara

Pengertian Negara
Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas samapi dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan tau asosiasi maupun oleh negara sendiri.
Bentuk-bentuk negara

1.Negara kesatuan: suatu negara yang berdaulat,berkuasa satu pemerintahan pusat yang mengatur keseuruhan daerah/wilayahnya.
Bentuk negara kesatuan tidak terbagi menjadi beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa sehingga menjadi satu negara.
Negara kesatuan dapat terbentuk:
-Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara tersebut langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat sehingga daerah-daerah tingal melaksanakannya.
-Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberi kesempatan untuk mengurus wilayahnya (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.

2.Negara serikat (federasi) : suatu negara yang merupakan kesatuan/gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat tersebut. Negara-negara bagian tersebut asal mulanya merupakan suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.. dengan menggabungkan diri versama negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanya dan menyerahkannya pada negara serikat itu.
Kekuasaan asli ada pada negara bagian karen terhubung langsung degan rakyatnya seperti penyerahan kekuasaan kepada negara serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri. Pertahanan negara,keuangan, dan urusan pos.

Pengertian warga negara
Warga negara adlah anggota suatu negara yang mempunya keterikatan timbal balik dengan negaranya,mengakui semua pereturan dan mendapat perlindungan dari negara.
Menurut Pasal 26 UUD 1945 warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kriteria menjadi warga negara

- kriteria kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan

- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar