Rabu, 15 Desember 2010

PENDIDIKAN TINGGI

PENDIDIKAN TINGGI

Pendidikan adalah hal dasar yang untuk saat ini bersifat wajib demi kelangsungan hidup sesorang. Karena semua yang ada di dunia ini kita pelajari dengan cara mengenyam pendidikan. Sejak dini pun kita dituntut untuk mengenyam pendidikan dasar seperti conthnya untuk menulis dan membaca. Karena dengan menulis dan membaca lah kita bisa mempelajari dan berkomunikasi dengan banyak hal.
Namun tidak hanya sampai menulis dan membaca saja, kita membutuhkan banyak pelajaran untuk membentuk suatu teknologi yang dapat mempermudah kehidupan manusia.
Secara formal, pendidikan terbagi menjadi beberapa tingkatan, SD,SMP,SMA,dan selanjutnya dilanjutkan dengan menduduki perguruan tinggi. Dalam perguruan tinggi kita mengikuti beberapa kelas atau mata kuliah sesuai dengan fakultas/jurusan yang kita pilih.
Dalam menduduki perguruan tinggi,ada beberapa tingkatan yang dapat kita pilih seperti S1,S2,S3. Umumnya orang-orang memilih untuk melanjutkan sekolah sampai S1, karena kebanyakan perusahaan-perusahaan atau pun penyelenggara lowonngan kerja membutuhkan sumber daya manusia yang minimal mengenyam pendidikan sampai tingkat S1. Karena posisi seseorang yang bekerja di perusahaan dan minimal telah bersekolah sampai S1, mendapatkan pendapatan yang cukup untuk menghidupi kehidupannya. Tetapi itu tergantung pada kemampuan seseorang juga.
Biasanya,semakin tinggi pendidikan seseorang,semakin dihargai tinggi kemampuanya dalam suatu lapangan kerja. Sehingga orang-orang pun berusaha untuk menduduki pendidikan setinggi-tingginya untuk memiliki pendapatan yang tinggi,sehingga ilmu yang dia dapat selama ini dapat dihargai tinggi sesuai kemampuanya/kinerja yang telah ia ciptakan.

PEMUDA DENGAN MASALAH-MASALAH DAN POTENSINYA

PEMUDA DENGAN MASALAH-MASALAH DAN POTENSINYA

Masa remaja adalah masa dimana seseorang mulai beranjak dewasa dan mulai terjadi perubahan-perubahan fisik maupun psikis.
Di masa ini, kita dihadapi dengan banyaknya perubahan-perubahan dalam diri kita dan harus disesuaikan dengan lingkungan sekitar. Karena para remaja masih memiliki sikap yang labil dalam menentukan jati dirinya. Pengaruh-pengaruh lingkungan pun sangat berpengaruh dalam pembentukan karakter seorang remaja. Maka kita harus pandai dalam bergaul di setiap lingkungan, dapat menolak lingkungan yang bisa menjerumuskan kita kedalam hal-hak negativ, dan juga harus bergaul dalam lingkungan yang dapat mengembangkan potensi-potensi diri kita dalam hal-hal positif.
Contohnya,kita dapat dengan mudah terpengaruh ke dalam hal negatif apabila kita bergaul dalam lingkungan yang membawa dampak buruk untuk diri kita contoh nya adalah pergaulan bebas,penyalahgunaan obat terlarang,membentuk sebuah raganisasi-organisasi yang melakukan hal-hal yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.
Sebaliknya jika kita dapat membawa diri kedalam lingkungan yang dapat mengembangkan potensi –potensi diri kita kedalam hal yang positif kita justru dipermudah dalam menentukan jati diri kita contoh nya : mengikuti ekstrakulikuler sesuai bakat kita,mengikuti organisasi –organisasi yang dapat mengembangkan jiwa sosial kita.

pengetian negara,bentuk negara dan warga negara

Pengertian Negara
Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas samapi dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan tau asosiasi maupun oleh negara sendiri.
Bentuk-bentuk negara

1.Negara kesatuan: suatu negara yang berdaulat,berkuasa satu pemerintahan pusat yang mengatur keseuruhan daerah/wilayahnya.
Bentuk negara kesatuan tidak terbagi menjadi beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa sehingga menjadi satu negara.
Negara kesatuan dapat terbentuk:
-Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara tersebut langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat sehingga daerah-daerah tingal melaksanakannya.
-Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberi kesempatan untuk mengurus wilayahnya (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.

2.Negara serikat (federasi) : suatu negara yang merupakan kesatuan/gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat tersebut. Negara-negara bagian tersebut asal mulanya merupakan suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.. dengan menggabungkan diri versama negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanya dan menyerahkannya pada negara serikat itu.
Kekuasaan asli ada pada negara bagian karen terhubung langsung degan rakyatnya seperti penyerahan kekuasaan kepada negara serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri. Pertahanan negara,keuangan, dan urusan pos.

Pengertian warga negara
Warga negara adlah anggota suatu negara yang mempunya keterikatan timbal balik dengan negaranya,mengakui semua pereturan dan mendapat perlindungan dari negara.
Menurut Pasal 26 UUD 1945 warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kriteria menjadi warga negara

- kriteria kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan

- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

pengertian sumber,ciri,sifat dari hukum

Pengertian Hukum
Hukum adalah sesutu yang tidak dapat dihindari seseorang dalam kehidupan masyarakat dan harus ditegakan jika ingin membetu suatu kehidpan yang damai dan tentram. Maka, hukum juga dapat disebut sebagai suatu upaya perbaikan (setidaknya bagi pelaku kejahatan).

Sumber-sumber hukum
Secara umum,para ahli membagi sumber hukum menjadi dua macam. Dan berikut adalah 2 macam sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo :

-Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil ialah tempat dimana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil merpakan faktor yang membantu pembentukan suatu hukum, seperti hubungan sosial, hubungan kekuatan politik , situasi sosial ekonomi, tradisi(pandangan agama dan kesusilaan), hasil penelitian ilmiah,perkembangan internasional,keadaan geografi,dll.

-Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langdung dibentuknya hukum yang akan mengikat masyarkatnya. Sumber hukum formal juga merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum. Yang termasuk sumber-sumber hukum formal adalah :

a.Undang-Undang
Undang-undang yang dimaksud disini identik dengan hukum tertulis. Pengertian hukum secara tertulis oleh pembentukan hukum secara khusus.
Undang-undang ada 2 pengertian:

-Pengertian formil:setiap keputusan pemerinah, yang karena cara pembuatannya maka disebut undang-undang.

-Pengertian materiil: yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.

b.Kebiasaan
Kebiasaan agar dapat menjadi hukum kebiasaan haus memenuhi syarat-syarar bahwa perbuatan itu sama dan diikuti secara terus-menerus. Dan juga harus ada keyakinan bagi masyarakat merasa bahwa kewajiban hukum untuk berbut demikian. Menurut Van Apeldoorn ada 2 syarat untuk terbentuknya hukum kebiasaan :

-bersifat material, pemakaian tetap;

-bersifat psikologis,keyakinanakan kewajiban hukum.
Jadi, perbedaan undang-undang dengan kebiasaan ialah undang-undang adalah keputusan yang dibebankan pada orang-orang oleh pemerintah, sedangkan kebiasaan adalah peraturan yang timbul dari pergaulan hidup sendiri.

c.Traktat atau perjanjian Internasional
Traktat harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai traktat atau perjanjian internasional.
Dasar hukum traktat: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
d. Yurisprudensi
Yurisprudensi juga berarti ilmu hukum/putusan pengadilan. Yurisprudensi yang kita makksud adalah puttusan pengadilan.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan menjadi 2 macam:
-Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
- Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
e. doktrin
Doktrin adalah pendapat para pakar/ahli yang biasanya menjadi sumber hukum,terutaa pandangan hakim sela berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin ,selain berlaku dalam hukum nasional,juga berlaku dalam hukum internasional,bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang pakling penting. Termasuk dalam penerapan hukim Islam di Indonesia,khususnya dalam masalah perceraian,kewarisan,doktrin bahkan merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqih.

Ciri-ciri hukum
Hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

a. Adanya perintah atau larangan

b. Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh semua orang

c. Pelanggarnya dikenakan sanksi.


Menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), macam-macam sanksi pidana :

a. Pidana Pokok, yang terdiri atas :

1. Pidana mati

2. Pidana penjara :

a. Seumur hidup
b. Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
c. Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
d. Pidana denda (pengganti hukuman kurungan)
e. Pidana tutupan


b. Pidana yang terdiri atas :

1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim.

Sifat hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum juga yang bisa memaksa setiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan-peraturan di masyarakat. Dan apabila seseorang melanggarnya maka ia akan mendapatkan sanksi yang tegas pada setiap orang yang tidak mematuhinya.
Hukum harus mempunyai sifat mengatur dan memaksa agar tercipta tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
Telah kami deskripsikan bahwa agar terciptanya tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat, maka haruslah peraturan-peraturan itu dipatuhi oleh tiap-tiap orang. Tetapi karena pada zaman dahulu pun sudah banyak yang tidak mau mematuhi hukum, maka hukum harus mempunyai suatu sifat yang memaksa.